Perekrutan Bersama BUMN sebanyak 11.000 Posisi untuk 110 perusahaan BUMN
Kementerian BUMN bekerja sama dengan FHCI memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia, untuk bergabung dan berkontribusi secara nyata di seluruh BUMN dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, berwawasan global, dan memiliki komitmen yang kuat untuk kepentingan nasional menuju Indonesia maju dan berdaya saing global.
Bekerja di BUMN Indonesia
Sebagai bentuk perwujudan BUMN Hadir Untuk Negeri, Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar BUMN melalui Program Perekrutan Bersama BUMN
Kementerian BUMN berperan membina BUMN secara optimal dan mendukung pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN yang kompeten dan profesional untuk menciptakan keunggulan bersaing baik di pasar domestik maupun pasar Global dengan menerapkan sistem dan proses berlandaskan prinsiporganisasi yang modern
BUMN Indonesia membuka berbagai peluang karir yang membantu peningkatan kemampuan dan kreativitas diri Anda.
Ayo bergabung dan temukan lingkungan pekerjaan yang mampu mengembangkan ide kreativitas dan inovasi Anda sesuai minat dan kemampuan diri Anda. Menjadi solusi pertumbuhan dan kelangsungan bisnis melalui peningkatan kualitas operasional sampai dengan pengembangan bisnis BUMN Indonesia di masa depan.
Program Perekrutan Bersama BUMN Kategori Reguler
FHCI Bersinergi dengan seluruh BUMN membuka peluang bagi putera-puteri Indonesia lulusan SMA/SMK setara, Diploma, dan Sarjana untuk menjadi bagian dari BUMN.
BUMN sebagai “agent of development” mengundang putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi insan yang memberikan kontribusi, kreatifitas, inovasi, dan secara real dapat menjadi agent of change dengan menyediakan berbagai posisi yang terdapat di seluruh BUMN dalam berbagai sektor industri.
Jadilah kebanggan negeri ini!
Program Perekrutan Bersama BUMN Kategori Disabilitas
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan yang sama bagi disabilitas, Kementerian BUMN membuka peluang untuk berkarya dan memberikan kontribusi nyata dalam keluarga besar BUMN.
Kesempatan berkarir di BUMN terbuka bagi disabilitas dengan pendidikan SMA/SMK setara, Diploma, dan Sarjana dengan posisi di berbagai sektor bisnis BUMN di seluruh Indonesia.
Karena keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk berkarya, dan memberi kontribusi nyata untuk negeri tercinta!
Program Perekrutan Bersama BUMN Kategori Kawasan Timur Indonesia
Kawasan Timur Indonesia merupakan mutiara tersembunyi dari Negeri yang memiliki potensi besar untuk dapat dikembangkan oleh Putra-Putri daerah terbaik.
BUMN mengundang Putra-Putri daerah lulusan SMA/SMK setara, Diploma, dan Sarjana dari Kawasan Timur Indonesia seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat untuk menjadi bagian dari “agent of development”
Daftar BUMN :
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Perum Jaminan Kredit Indonesia
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
- PT Jasa Raharja (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
- PT Pegadaian (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Sucofindo (Persero)
- PT Surveyor Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura I (Persero)
- PT Angkasa Pura II (Persero)
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Nindya Karya
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- Perum Pembangunan Perumahan Nasional
- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Perum Damri
- Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
- PT Indra Karya (Persero)
- PT Bina Karya (Persero)
- PT Virama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Sarinah (Persero)
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
- PT Bukit Asam (Persero) Tbk
- PT Timah (Persero) Tbk
- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
- PT Balai Pustaka (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
- PT PAL Indonesia (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT LEN Industri (Persero)
- PT Pindad (Persero)
- PT Dahana (Persero)
- PT Dirgantara Indonesia (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
- PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
- PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
- PT Energy Management Indonesia (Persero)
- Perum Produksi Film Negara
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Perum Jasa Tirta I
- PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
- PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
- PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara II
- PT Perkebunan Nusantara VI
- PT Perkebunan Nusantara VIII
- PT Perkebunan Nusantara IX
- PT Perkebunan Nusantara X
- PT Perkebunan Nusantara XIII
- PT Perkebunan Nusantara XIV
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- Perum Perikanan Indonesia
- PT Perikanan Nusantara (Persero)
- Perum Perhutani
- PT Berdikari (Persero)
- PT Pertani (Persero)
- Perum Bulog
- PT BioFarma (Persero)
- PT Indofarma (Persero) Tbk
- PT Kimia Farma (Persero) Tbk
- PT Garam (Persero)
- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
- PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT PDI Pulau Batam (Persero)
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Persero)
- PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero)
- PT Pupuk Iskandar Muda (Persero)
- PT Pupuk Kujang (Persero)
- PT Petrokimia Gresik (Persero)
FAQ Pertanyaan Umum
1. Apakah yang dimaksud dengan Program Perekrutan Bersama (PPB) BUMN?
Program Perekrutan Bersama (PPB) merupakan upaya Kementerian BUMN melalui FHCI untuk mencari dan mendapatkan serta mengembangkan kapabiltas Talenta-Talenta Terbaik Bangsa Indonesia melalui sistem perekrutan yang lebih terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan termasuk penyandang disabilitas dan putra daerah.
Lebih dari 9000 posisi di berbagai sektor Bisnis seluruh BUMN Indonesia: Ketahanan Energi, Logistik & Perdagangan, Pariwisata & Kebudayaan, Ketahanan Pangan dan Perkebunan, Pelayanan Kesehatan, Ekonomi Maritim, Konektivitas, Konstruksi dan Infrastruktur, Pertambangan, Manufaktur, Pertahanan Strategis & Teknologi, Industri Berat dan Perkapalan, Telekomunikasi dan Digital, Jasa Keuangan dan Perbankan serta Ekonomi Kerakyatan
2. Bagaimana mekanisme rekrutasi PPB?
Mekanisme rekrutasi PPB dilakukan dengan standarisasi proses perekrutan secara bersama dan serentak dimulai dari satu pintu pendaftaran, tes BUMN Values, Tes Kemampuan Dasar, Tes Kemampuan Bidang, dan Pembekalan serta Pembetukan Karakter sebagai Karyawan BUMN. Hal ini merupakan bentuk dari Spirit of BUMN Unity (One Nation, One Vision & On Family)
3. Siapa yang menjadi target PPB ini?
Sistem PPB dilakukan secara terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan termasuk penyandang disabilitas dan putra daerah
4. Apa saja persyaratan PPB?
Persyaratan berbeda-beda antar BUMN, sesuai dengan persyaratan jabatan yang membutuhkan pekerja baru. Secara umum di atur persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia maksimum
5. Apa saja tahapan tes PPB?
Tahapan Tes PPB dimulai dari: 1. Seleksi administrasi dan TKD (Tes Kemampuan Dasar & BUMN Values) yang harus dilaksanakan oleh semua peserta 2. TKB (Tes Kemampuan Bidang) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing - masing BUMN
6. Apa yang dimaksud Rekrutasi Reguler, Reguler Disabilitas dan Reguler KTI?
Rekrutasi reguler adalah program rekrutasi bagi putera-puteri Terbaik Indonesia lulusan SLTA (SMA & SMK), Diploma (D1 s.d D4) dan Sarjana (S1 s.d S2) untuk membangun karir di lingkungan keluarga besar BUMN BUMN sebagai “agent of development” untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi Bersama di BUMN. Rekrutasi disabilitas adalah rekrutasi dengan resource disabilitas yang memenuhi kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis BUMN baik lulusan SLTA (SMA/SLTA), Diploma (D1 – D4) dan Sarjana (S1), untuk memenuhi posisi di berbagai sektor Bisnis di seluruh Indonesia Rekrutasi KTI adalah rekrutasi dengan resource penduduk asli / keturunan dari Kawasan Timur Indonesia, lulusan SLTA (SMA/SMK), Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) untuk berkarir dan mengembangkan diri di seluruh sektor bisnis BUMN Indonesia
7. Wilayah/ daerah/ domisili mana saja yang termasuk KTI?
Daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur untuk ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja BUMN sesuai dengan kebutuhan masing - masing BUMN
8. Apakah berlaku sistem gugur dalam proses seleksinya?
Setiap tahapan menggunakan sistem gugur. Hanya shortlisted kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan mengikuti tahapan selanjutnya
9. Apakah passing grade dibedakan untuk 3 kategori (regular, difable, kti) saja? Atau tiap bumn memiliki passing grade sendiri?
Setiap kategori memiliki passing grade masing-masing, dan setiap BUMN juga memiliki passing grade masing-masing
10. Bagaimana status pekerja?
Status disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN. Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak Perusahaannya.
11. Jika memilih sebagai pegawai kontrak, apakah kedepannya dapat menjadi pegawai tetap?
Proses Perubahan Status mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN
12. Berapa lamakah masa percobaan (kontrak sebelum diangkat tetap) nantinya?
Kurang lebih 1 tahun
13. Apa saja jurusan yang diperlukan BUMN?
Jurusan yang diperlukan sesuai dengan BUMN yang dituju.
14. Bagaimana paket remunerasi yang akan didapatkan?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
15. Bagaimana mekanisme kandidat dalam menentukan BUMN yang dituju?
Setiap kandidat dapat memilih 3 BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju.
FAQ Program Reguler
1. Berapakah nominal gaji yang terima di setiap bulannya?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
2. Fasilitas apa saja yang didapatkan ketika di terima di perusahaan ini?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
3. Apakah perusahaan menanggung biaya akomodasi dan transportasi yang timbul selama proses rekrutasi?
Selama proses rekrutasi, BUMN tidak menanggung biaya yang timbul, kecuali ada kebijakan yang ditentukan berbeda oleh masing-masing BUMN
4. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan NPWP?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
5. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan BPJS kesehatan?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
6. Apakah dapat memilih kota/daerah penempatan kerja?
Calon Pekerja dapat memilih 3 (tiga) perusahaan yang dituju, namun kebijakan penempatan menjadi kewenangan BUMN (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja)
7. Apakah ada kemungkinan rotasi ke daerah yang berbeda?
Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
8. Berapa lama jangka waktu rotasi untuk setiap daerahnya?
Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
9. Apakah saya mendapat fasilitas transport dan tempat tinggal di lokasi penempatan yang berbeda dengan lokasi domisili kandidat?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
10. Bagaimana dengan status kepegawaian yang didapatkan?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
11. Apa perbedaan yang signifikan mengenai pegawai kontrak dan pegawai tetap?
Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan terselesaikannya pekerjaan tertentu. Pegawai tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang tidak ditentukan waktunya, bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK.
12. Apakah di masa kontrak terdapat evaluasi kerja?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
13. Kapan waktu pelaksanaan evaluasi kerja?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
14. Bagaimana jika hasil evaluasi kerja tidak sesuai dari target penilaian?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
15. Apakah ada kemungkinan perpanjangan waktu di masa kontrak?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
16. Apakah setelah menjadi pegawai kontrak berkesempatan menjadi pegawai tetap?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
17. Berapa lama ikatan dinas yang harus dijalankan sebelum menjadi pegawai tetap?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
18. Apa konsekuensi yang di dapat ketika mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya?
Mengikuti aturan perusahaan
19. Apakah dapat melakukan izin selama program pre employment training berlangsung?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
20. Apa saja hak sebagai pekerja?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
FAQ Program Disabilitas
1. Apakah persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
Calon Pekerja Disabilitas memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: pendidikan terakhir (min. SLTA) dan usia (Lulusan SLTA/Diploma/S1/S2 maks. 45 tahun)
2. Bagaimana cara mendaftar Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
"Cara mendaftar program adalah melalui link berikut: http://rekrutbersama.fhcibumn.com/ "
3. Siapa saja penyandang disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
Semua Penyandang Disabilitas di Indonesia yang memenuhi persyaratan, memiliki peluang yang sama untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas.
4. Adakah batasan kategori disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
Batasan kategori disabilitas disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.
5. Jenis pekerjaan apa sajakah yang dapat dilamar oleh Calon Pekerja Disabilitas?
Jenis pekerjaan yang dapat dilamar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.
6. Adakah mekanisme khusus bagi Calon Pekerja Disabilitas dalam mengikuti Tes (Value BUMN, TKD dan TKB)?
Mekanisme tes bagi Calon Pekerja Disabilitas dilakukan melalui aplikasi online maupun tes tulis/lisan. Proses nya tidak dibedakan dengan rekrutasi reguler.Mereka tidak ingin dibedakan bu. Bagi tuna netra akan diminta menggunakan aplikasi text to speech, untuk membaca menu maupun pertanyaan tes value dan TKD online
7. Fasilitas kerja apa yang disediakan Perusahaan BUMN bagi Pekerja Disabilitas?
Fasilitas kerja yang disediakan bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.
8. Bagaimana status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas yang direkrut Perusahaan BUMN?
Status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas menyesuaikan dengan kebutuhan maaing-masing BUMN
9. Apakah standar gaji/ benefit bagi Pekerja Disabilitas akan sama dengan Pekerja Non-Disabilitas?
Standar gaji/benefit bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.
10. Apakah tersedia program pendampingan bagi para pekerja Disabilitas di masing-masing BUMN pada awal penempatan?
Masing-masing BUMN akan memiliki kebijakan pendampingan yang diatur tersendiri
11. Apakah terdapat standar kriteria penilaian kerja bagi Para Pekerja Disabilitas di masing-masing Perusahaan BUMN?
Standar kriteria penilaian kerja bagi para Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.
Pendaftaran paling lambat Tanggal 24 Maret 2019





No comments:
Post a Comment